Kemenag Panggil BPW Al-Utsmaniyah Klarifikasi Jemaah Umrah Tertunda Berangkat

By Admin

nusakini.com--Sekitar 1.500 jemaah umrah yang tergabung dalam PT BPW Ustmaniyah tertunda keberangkatannya dan hingga kini belum ada kepastian jadwal keberangkatan mereka. Jumlah itu merupakan sisa dari 5.000 jemaah yang terjadwal akan diberangkatkan oleh PT. BPW Utsmaniyah sepanjang tahun 1438H/2017M dengan merek dagang Hannien Tour. 

Akan hal ini, Kementerian Agama telah memanggil PT BPW Al-Utsmaniyah untuk mengklarifikasi masalah jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan pihak PT BPW Al-Utsmaniyah telah memenuhi panggilan Kemenag. 

"Direktur Utama PT BPW Al-Utsmaniyah telah memenuhi panggilan kami untuk memberikan penjelasan terkait temuan lapangan yang diperoleh tim Direktorat Umrah dan Haji Khusus. Pertemuan dilakukan pada 28 April lalu," terang Muhajirin di Jakarta, Rabu (03/05). 

Menurut Muhajirin, pihaknya telah menerjukan tim untuk melakukan penelusuran dan penggalian informasi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, diperoleh informasi bahwa penyebab penundaan dikarenakan jumlah jemaah promo melebihi kuota dan mengakibatkan cash flow perusahaan tidak seimbang. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Direktorat Umrah dan Haji Khusus, Dirut PT BPW Al-Utsmaniyah Farid Rosyidin diterima oleh tim pengawas umrah yang terdiri dari Denny Fathurrahman, Zakaria Anshori, dan Tree Agung Nugroho. 

Muhajirin mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah telah menegaskan beberapa komitmen sebagai berikut: 

Pertama, komitmen untuk memberikan data valid jemaah tertunda keberangkatannya yang dikirim melalui email kepada subdit umrah pada Selasa, 2 Mei 2017. "Sayang, sampai saat ini kami belum menerima kiriman email tersebut. Semoga hari ini bisa segera diemail," tegas Muhajirin. 

Kedua, komitmen untuk memberangkatkan seluruh jemaah yang tertunda keberangkatannya dimulai pada bulan April, Mei, Oktober, November, dan Desember 2017 

Ketiga, komitmen untuk memberikan pengembalian biaya 100% tanpa potongan bagi jemaah yang akan membatalkan keberangkatannya dengan mengisi form refund. "Mereka mengatakan kalau proses pengembalian itu berlangsung dalam durasi maksimal 90 hari," ujarnya. 

"Kami berharap PT BPW Al-Utsmaniyah dapat memenuhi komitmennya dan kami akan terus memantau implementasinya," tambahnya. (p/ab)